Etika Bisnis Syariah, Pengertian Pasar Bebas, Ciri ciri Pasar Bebas, Tujuan dan dampak Positif dan Negatif dalam Etika Pasar Bebas
Etika Pasar Bebas
Pengertian Pasar Bebas
Pasar bebas adalah suatu kondisi jual beli yang ideal berdasarkan mekanisme penawaran dan permintaan tanpa terikat dengan kebijakan maupun sistem ekonomi suatu negara. Jadi, pedagang dan pembeli lah yang mengatur segala sesuatu terkait transaksi mereka.
Pengertian Pasar Bebas Menurut Ahli
- a) Menurut David Ricardo, Pasar bebas adalah perdagangan luar negeri antara beberapa negara secara bebas tanpa adanya hambatan dari pemerintah negara masing-masing.
- b) Menurut Adam Smith, Pasar bebas adalah kegiatan jual beli yang bebas dan dilakukan sesuka hati sehingga mampu melahirkan persaingan ekonomi lebih luas tanpa campur tangan pemerintah.
- c) Britannica encyclopedia, Menurut Britannica Encyclopedia, pasar bebas yaitu pasar sebagai bentuk sistem pertukaran ekonomi. Hanya saja segala hal meliputi perpajakan, kuota, kendali mutu dan tariff tidak terpusat pada otoritas tertentu, termasuk pemerintah.
Ciri – Ciri Pasar Bebas
- Dapat Dijalankan Siapa Saja, Sebenarnya pelaku pasar bebas itu terbuka
oleh siapa saja - Terjadi Pembagian Kelas, Ciri yang paling menonjol dari pasar bebas ternyata diklasifikan berdasarkan beberapa kelas.
- Adanya Persaingan, Yang namanya bisnis, tentu saja ada yang nama nya persaingan.
- Campur Tangan Pemerintah Dibatasi, Jika bisnis lokal, ada beberapa yang sangat ketat dan diawasi langsung oleh pemerintah
- Negara mendapatkan devisa, Tujuan pasar bebas, Negara memperoleh devisa atau pendapatan Negara.
- Meningkatkan perekonomian negara, Entah disadari atau tidak, tujuan dari pasar bebas adalah meningkatkan perekonomian Negara itu sendiri.
- Memenuhi kebutuhan di dalam dan luar negeri, Kita tahu, bahwa setiap Negara memiliki keunggulan kompetitif yang berbeda-beda.
- Memperoleh keuntungan secara internal dan eksternal, Tujuan adanya pasar bebas, tidak lain dan tidak bukan untuk memperoleh keuntungan, baik keuntungan secara internal maupun secara eksternal.
- Transfer of Technology, Entah banyak yang menyadari atau tidak, jika pasar bebas secara tidak langsung sebagai sarana untuk transfer of technologi
- Memperluas Pasar, Pasar bebas adalah salah satu sarana guna memperluas
jangkauan konsumen untuk suatu produk.
- Membuka peluang investasi dari luar negeri.
- Membuka peluang ekspor bagi para pelaku bisnis.
- Meningkatkan daya saing produk-produk lokal ditandai dengan meningkatnya kualitas produk lokal.
- Terpenuhinya kebutuhan negara.
- Meningkatkan keuangan negara.
- Memperluas lapangan kerja.
Dampak Negatif
- Meningkatkan pola konsumtif masyarakat.
- Menyebabkan banyaknya produk-produk luar negeri masuk ke Indonesia yang menggerus produk-produk lokal.
- Meningkatnya ketergantungan pada negara maju.
- Munculnya persaingan tidak seimbang antara negara maju dan negara berkembang.
- Menghambat industri dalam negeri karena produk lokal kalah saing dengan produk luar negeri.
- Pendapatan negara berkurang apabila ekspor melemah.
Teori ‘Hak Alamiah’ John Locke dan Pasar Bebas
Meskipun Locke tidak pernah secara langsung mengaitkan teorinya dengan konsep pasar bebas, namun banyak ahli mengaplikasikan teori Locke dalam pembahasan pasar bebas (Macpherson, 2010). Ketika seseorang memiliki hak kebebasan dan kepemilikan properti, seperti yang diungkapkan oleh Locke, maka pemerintah semestinya membebaskan individu untuk melakukan perdagangan dan pertukaran tenaga kerja serta kebebasan dalam kepemilikan properti (antarnegara). Dalam hal ini, konsep Locke tersebut mirip dengan konsep pasar bebas di mana perusahaan swasta bebas melakukan pertukaran ekonomi, pemerintah tidak mencampuri, tetapi hanya melindungi hak kepemilikan individu dan membiarkan pertukaran antar individu secara suka rela.
Kritik terhadap teori Locke adalah teori ini tidak menjelaskan secara lebih detil tentang hak natural atau hak alamiah individu dalam hal kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan tersebut. Locke berasumsi bahwa hak manusia bersifat atimistik, atau berdiri sendiri. Padahal, tiap manusia sejak lahir selalu membutuhkan orang lain. Sehingga, tidak ada kebebasan mutlak individu karena adanya ketergantungan dengan pihak lain.
Pandangan Adam Smith terhadap
Pasar Bebas Adam Smith (1723-1790) disebut sebagai Bapak Moderen Ekonomi dan merupakan pencetus argumen utilitarian untuk pasar bebas (Werhane, 1991). Dalam bukunya yang terkenal yang berjudul: “The Wealth of Nations” (Kesejahteraan Bangsa-Bangsa), Smith menuliskan bahwa ketika para individu dibiarkan bebas mencari yang diinginkannya dalam suatu pasar bebas, maka mereka akan dituntun oleh ‘tangan Tuhan’ (the invisible hand) menuju kepada kesejahteraan publik. \
Adam Smith dalam karyanya: “The Wealth of Nations”, juga mendiskusikan tentang manfaat perdagangan bebas. Antara lain (Smith, 2010): ‘Bila suatu negara asing bisa memproduksi komoditas yang lebih murah daripada kita produksi sendiri untuk kebutuhan kita, maka lebih baik membeli dari negara asing tersebut …’
Pandangan Kontra terhadap Pasar Bebas
Mixed Economy
Campur tangan pemerintah dan pasar bebas merupakan gabungan sistem ekonomi yang disebut dengan sistem ekonomi campuran (mixed economy). Mixed economy merupakan kombinasi antara regulasi pemerintah, pasar bebas, hak kepemilikan properti yang terbatas sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut. Campur tangan pemerintah diperlukan untuk mengatur sistem pasar bebas dan kepemilikan properti di negara yang menganut paham mixed economy.
Selanjutnya, perdebatan juga menyangkut tentang hak kepemilikan intelektual karena dunia semakin berkembang dengan teknologi yang semakin canggih. Hak kekayaan intelectual adalah hak perlindungan terhadap objek non fisik, seperti program software, seni, ide, temuan, karya, kode genetik, atau berbagai bentuk informasi. Hak kekayaan intelectual bersifat non eksklusif. Pengertian non eksklusif di sini adalah penggunaannya dapat dilakukan secara bersamaan oleh banyak orang, sehingga hak kekayaan intelectual perlu mendapat perhatian terutama karena adanya era perdagangan bebas.
Marxist dan Pasar Bebas
Karl Marx (1818-1883) adalah tokoh penentang paling keras mengenai konsep kepemilikan pribadi, pasar bebas, dan perdagangan bebas serta berbagai dampak ketidaksetaraan yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut. Marx percaya bahwa manusia memiliki hak asasi untuk menentukan kehendaknya sendiri, mampu memenuhi kebutuhannya, yaitu yang dimaksud di sini adalah menjadi penentu kehidupannya sendiri. Bila seseorang kehilangan kemampuan untuk mengatur kehidupannya sendiri dan kemampuannya untuk memuaskan kebutuhannya, itu artinya dia dikendalikan oleh orang lain. Kondisi seperti inilah yang disebutnya sebagai pemisahan dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, Marx menentang keras kapitalisme yang dianggapnya telah memisahkan pekerja dengan cara merampas kebebasan pekerja dalam kehidupannya dan memaksa pekerja untuk memenuhi kebutuhan kaum kapitalis.
Marx menawarkan solusi tatanan masyarakat tanpa adanya kelas-kelas. Menurutnya, problema terhadap kapitalisme karena adanya perselisihan antarkelas masyarakat, yaitu konflik antara kelompok/kelas pemilik dan kelompok/kelas pekerja. Dengan demikian, penghapusan kelas mutlak dilakukan untuk menghilangkan konflik antarkelas tersebut.
Penerapan Etika Pasar Bebas
Pasar bebas merupakan perkembangan dari pasar lokal dan nasional yang tidak mengenal keterbatasan wilayah tertentu. Pasar bebas merupakan akibat logis dari era globalisasi. Dalam pasar bebas suatu komoditas tidak hanya terbatas berasal dari wilayah sekitar tetapi serta merta bisa datang dari wilayah-wilayah yang jauh jangkauannya. Kata kunci pasar bebas adalah efisiensi. Dalam perspektif ekonomi Islam, isrilah pasar bebas tidak digunakan, tetapi menggunakan istilah pasar sempurna.
Menurut aksioma kebajikan, pada pasar bebas dalam proses tawar menawar dilakukan dengan sikap kesukarelaan dan keramahtamahan. Pada dasarnya, Islam mengajarkan dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia tidak terlepas dari etika dan norma moral yang sering disebut sebagai akhlak karimah. Secara mikro, dalam bermuamalah mengatur mengeai perpindahan kepemilikan yang dapat disebut jual beli. Seorang pebisnis atau pengusaha muslim tidak akan menzolimi konsumen dengan mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya.
Tidak ada komentar: