Etika Bisnis Syariah: Pengertian, Manfaat, Prinsip Pronsip dan Manfaat Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
PRINSIP-PRINSIP DAN MANFAAT PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance
Good corporate governance merupakan suatu konsep yang berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan dari firm performance. Penerapan perilaku-perilaku etis untuk dapat melaksanakan good corporate governance sehingga mampu meningkatkan kinerja perusahaan. Good corporate governance merupakan suatu konsep yang berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan dari firm performance. Penerapan perilaku-perilaku etis untuk dapat melaksanakan good corporate governance sehingga mampu meningkatkan kinerja perusahaan.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Dalam mewujudkan good corporate governance, diperlukan adanya dua aspek keseimbangan, yaitu keseimbangan internal dan eksternal. Keseimbangan internal dilakukan dengan cara menyajikan informasi yang berguna dalam evaluasi kinerja, informasi tentang sumber daya yang dimiliki perusahaan, semua transaksi dan kejadian internal, dan informasi untuk keputusan manajemen internal. Sedangkan keseimbangan eksternal dilakukan dengan cara menyajikan informasi bisnis kepada para pemegang saham, kreditur, bank, dan organisasi lainnya yang berkepentingan. Berdasarkan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2006), ada 5 asas good corporate governance.
- Transparansi (Transparency), Prinsip dasar dalam asas transparansi adalah bahwa perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan dalam menjalankan bisnisnya.
- Akuntabilitas (Accountability), Dalam asas akuntabilitas, prinsip dasar penerapan good corporate governance mengandung makna bahwa Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
- Responsibilitas (Responsibility), Prinsip dasar dalam asas responsibilitas adalah bahwa Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate.
- Independensi (Independency), Prinsip dasar untuk melancarkan pelaksanaan asas independensi, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
- Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness), Prinsip dasar berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan bahwa dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
- Mempermudah proses pengambilan keputusan, sehingga berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan.
- Menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi dalam pengelolaan perusahaan.
- Prinsip GCG yang konsisten akan menghalangi kemungkinan dilakukannya rekayasa kinerja yang mengakibatkan nilai fundamental perusahaan tidak tergambar dalam laporan keuangannya.
- Meningkatkan nilai perusahaan di mata investor
- Bagi para pemegang saham, dapat menaikkan nilai saham dan meningkatkan perolehan nilai deviden
- Meningkatkan kepercayaan para stakeholders kepada perusahaan, sehingga citra positif perusahaan akan naik
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan
Tidak ada komentar: