Etika Bisnis Syariah: Definisi, Mekanisme, dan Latar Belakang Munculnya Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
DEFINISI DAN LATAR BELAKANG MUNCULNYA PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Definisi Good Corporate Governance (GCG)
Menurut beberapa ahli :
- Cadbury Committee (1992) pengertian GCG adalah sebuah sistem yang menjadi
pengatur hubungan antara pihak yang memiliki hak dan kewajiban atas perusahaan
dan perusahaan itu sendiri. - Menurut Effendi (2009) dalam bukunya The Power of Good Corporate Governance,
pengertian Good Corporate Governance adalah suatu sistem pengendalian internal
perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengaman asset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang. - Menurut Daniri (2005) memberi pengertian tata kelola perseroan dalam kaitan dengan sifat baik (good) dalam konsep Good Corporate Governance sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perseroan (Direksi, Dewan komisaris, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham serta berkesinambungan dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku.
Corporate Governance adalah sistem, proses dan seperangkat peraturan yang
mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam arti
sempit, hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi demi
tercapainya tujuan organisasi.
Latar belakang penerapan GCG
Di Indonesia, konsep dari GCG mulai merambah ke ramai diperbincangkan pada pertengahan tahun 1997, ketika krisis ekonomi melanda negara ini. Dampak dari krisis tersebut menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang tidak mampu bertahan. Perilaku dan kinerja dunia usaha atau perusahaan akan berdampak langsung secara fundamental terhadap perbaikan dan kondisi makro ekonomi di Indonesia Kelemahan fundamental perekonomian di Indonesia Hal ini terutama disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: kinerja yang buruk daya saing, kurangnya profesionalisme , ketidakpekaan terhadap perubahan lingkungan bisnis, manajemen ekonomi dan sektor bisnis yang tidak efisien dan sistem perbankan yang rapuh. Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia dan lembaga keuangan internasional memperkenalkan konsep GCG Dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah Indonesia dan Dana Moneter Internasional (IMF) memperkenalkan dan menjelaskan konsep GCG sebagai prosedur perusahaan yang sehat. Penerapan GCG merupakan salah satu upaya penting untuk keluar dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia Peran dan persyaratan investor dan kreditur asing mengenai penerapan prinsip-prinsip GCG merupakan salah satu faktor dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi di Indonesia. bisnis. Berdasarkan prinsip-prinsip dasar GCG, pengusaha di Indonesia sepakat untuk menerapkan GCG, sistem manajemen bisnis yang baik, sesuai dengan penandatanganan Letter of Intent Agreement ( LOI) dengan International Monetary Fund (IMF) pada tahun 1998, satu yang isinya adalah pencantuman program peningkatan manajemen bisnis di Indonesia. Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (2001) melalui penerapan GCG diharapkan: (1) perusahaan dapat meningkatkan kinerjanya dengan menciptakan proses tata kelola yang lebih baik dalam pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan mampu meningkatkan pelayanannya kepada stakeholders, (2) semakin mudahnya perusahaan memperoleh pembiayaan dana yang lebih murah guna meningkatkan nilai perusahaan, (3) mampu meningkatkan kepercayaan investor menanamkan modal di Indonesia, dan (4) para pemegang saham akan puas dengan kinerja perusahaan dan sekaligus meningkatkan nilai dan dividen dari pemegang saham. Karena pada dasarnya good corporate governance bertujuan untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan. Tata kelola perusahaan yang baik lebih tunduk pada seperangkat pola perilaku perusahaan yang diukur dengan kinerja, pertumbuhan, struktur keuangan, perlakuan pemegang saham.
Mekanisme penerapan GCG
Dalam suatu pelaksanaan aktivitas perusahaan, prinsip Good corporategovernance (GCG) dituangkan dalam suatu mekanisme. Mekanisme ini dibutuhkan agar aktivitas perusahaan dapat berjalan secara sehat sesuai dengan arah yang ditetapkan. Dalam kaitan ini, mekanisme governance. Menurut Akhmad Syakhroza (2002) good corporate governance dapat diartikan sebagai suatu aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang akan melakukan pengawasan terhadap keputusan tersebut. Sementara menurut Ahmad Daniri (2005) mekanisme good corporate governance adalah suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (Direksi, Dewan komisaris, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan dan perundangan dan norma yang berlaku.
Tidak ada komentar: