Etika Bisnis Syariah, STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA
STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah segala sesuatu tentang pedoman norma bagi sebuah perusahaan dalam mengambil keputusan. Etika bisnismenjadi poin penting bagi setiap pelaku usaha dalammenjalankan bisnis. Beberapa ahli berpendapat mengenaipengertian etika bisnis, antara lain:
- Bertens (2000) Menurut Bertens, etika bisnis itu lebih luas dari pada ketentuan yang diatur oleh undangundang. Bahkan etika bisnis merupakan standar yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan standar minimum ketentuan hukum. Karena dalam kegiatan atau kegiatan bisnis kita sering kali menemukan grey area yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
- Hill dan Jones Menurut Hill dan Jones, Pengertian Etika Bisnis merupakan ajaran dalam membedakan antara benar dan salah dalam memberikan bekal kepada setiap pimpinan perusahaan ketika mempertimbangkan pengambilan keputusan strategis terkait dengan masalah moral yang kompleks.
- Sumarni (1998: 21) Pengertian etika bisnis terkait dengan masalah menilai aktivitas dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran dalam berbisnis.
- Sim Etika bisnis terkait dengan kepemimpinan yang efektif dalam suatu organisasi.
- Velasques Menurut Velasques, Pengertian Etika Bisnis merupakan kajian yang bertumpu pada akhlak yang benar dan salah.
- Steade et al Menurut Steade dkk, Etika Bisnis adalah standar etika yang terkait dengan tujuan dan cara pengambilan keputusan bisnis.
Etika bisnis memiliki tujuan dalam melibatkan keberlangsungan seluruh aspek dalam perusahaan. Dengan diterapkan etika bisnis yang baik serta kerjasama antara satu dengan yang lain di dalam perusahaan, maka tujuan-tujuan dan program yang ada dalam perusahaan dapat terlaksana dengan baik serta lancar sesuai dengan rencana yang telah ditentukan bersama. Peran etika bisnis dalam keberlangsungan suatu perusahaan sangatlah berperan penting, sehingga keterkaitan antar etika dan perusahaan(bisnis) keduanya sangat terkait, berpengaruh satu sama lain terhadap keberlangsungan perusahaan.
Beberapa Manfaat diterapkannya Etika Bisnis dalam Perusahaan, antara lain:
- Dapat Meningkatkan Kredibilitas, Setiap karyawan pada perusahaan akan terikat dengan peraturan standar etis yang sama, maka jika ada suatu kasus yang timbul akan mengambil keputusan yang sama
- Dapat Mengatur Dirinya Sendiri (Self Regulatioan), merupakan suatau proses dimana individu dapat mengatur pencapainnya sendiri
- Dapat Meningkatkan Daya Saing Perusahaan, memiliki daya saing saat ini sudah menjadi keharusan bagi setiap perusahaan, karena jika suatu perusahaan tidak memiliki daya saing, usahanya tidak akan bertahan lama
- Perusahaan Dapat Menjelaskan Bagaimana Menilai Tanggung Jawab Sosialnya, jika perusahaan telah bertanggung jawab dari segi sosial maka usaha akan berjalannya secara baik
- Dapat Membantu Menghilangkan Grey Area Pada Bidang Etika, contoh : kesetaraan penerimaan gaji, penggunaan tenaga kerja dibawah umur dan kewajiban perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup, sehingga perusahaan memiliki batasanbatasan dalam menjalankan bisnisnya
- Dapat Meningkatkan Kepercayaan Investor Pada Perusahaan jika terjadi kenaikan harga saham maka biasanya akan menarik minat investor untuk berinvestasi atau membeli saham perusahaan
- Dapat Membangun Citra Positif Perusahaan, maka dengan citra yang baik akan menjaga kelangsungan hidup perusahaan tersebut
Pengertian Iklan
Iklan merupakan sebuah elemen komunikasi pemasaran yang persuasif, nonpersonal, yang dibayar oleh pihak sponsor dan disebarkan melalui saluran komunikasi massa dalam rangka mempromosikan pemakaian barang atau jasa (Riantina Luxiarti & Syaputra, 2020; Syamsudin, 2020; Zhang et al., 2021).
Tujuan Iklan
- Mengkomunikasikan informasi kepada para konsumen mengenai atribut maupun manfaat suatu merek
- Mengembangkan atau merubah citra atau personalitas dari sebuah merek.
- Mengarahkan konsumen untuk membeli produknya dan mempertahankan market power perusahaan
- Menarik calon konsumen menjadi konsumen yang loyal dalam jangka waktu tertentu
- Membentuk kesadaran pada khalayak untuk mengetahui dan memahami segala sesuatu mengenai barang atau jasa yang ditawarkan
- Menciptakan sebuah perasaan yang sedemikian rupa sehingga khalayak dapat menyukai dan memilih barang atau jasa yang telah ditawarkan
- Mendorong khalayak untuk berpikir dan bertindak (membeli) serta menggunakan barang atau jasa yang telah ditawarkan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Pasal 1 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang dimaksud “iklan niaga produk tembakau yang selanjutnya disebut iklan produk tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan”.
Pelanggaran Etika Bisnis
Pelanggaran dapat diartikan sebagai sebuah perbuatan menyimpang dalam melakukan suatu tindakan tertentu menurut kehendak sendiri dengan tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat sebelumnya.
Penayangan Iklan Rokok
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang membahas tentang penayangan iklan rokok di pertelevisian Indonesia Menurut pasal 1 PP nomor 109 Tahun 2012 yang dimaksud dengan “iklan niaga produk tembakau yang selanjutnya disebut iklan produk tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayaksasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan”.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang membahas tentang penayangan iklan rokok di pertelevisian Indonesia Menurut pasal 1 PP nomor 109 Tahun 2012 yang dimaksud dengan “iklan niaga produk tembakau yang selanjutnya disebut iklan produk tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayaksasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan”.
Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Penayangan Iklan Rokok
Hal ini sejalan dengan tanggapan yang telah diutarakan oleh ibu ES yang berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga yang kini berusia 50 tahun.
“Menurut saya pembatasan jam tayang iklan rokok di televisi yang dimulai pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 sangatlah tidak efektif. Karena anak saya yang masih berusia 13 tahun (masih dibawah umur) terbiasa tidur di atas jam 10 malam dikarenakan sibuk mengerjakan tugas-tugas sekolahnya. Selain itu, pada jam 4 pagi biasanya anak saya sudah bangun untuk bersiap-siap melaksanakan ibadah shalat subuh dan pada jam itu pula biasanya anak saya menonton televisi. Ini artinya anak saya masih bisa menonton tayangan iklan rokok yang ada di televise. Jadi, menurut saya pembatasan jam tayang iklan rokok yang selama ini telah ditetapkan oleh pemerintah sangatlah tidak efektif.” (wawancara dengan ibu ES pada hari Jum’at tanggal 04 Juni 2021). Hal yang disuarakan oleh ibu ES senada dengan apa yang dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia. “Pembatasan jam tayang iklan rokok dari 21.30-05.00 tidak efektif. Karena nyatanya lebih dari 90 persen anak-anak melihat iklan rokok di televisi.” (Hery Chariansyah, 2013).
Dari kedua pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dari ditetapkannya pembatasan jam tayang iklan rokok di televisi yang dimulai pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 m a s i h b e l u m efektif. Dimana pada hakikatnya, pembatasan jam tayang pada iklan tersebut dimaksudkan agar iklan yang ditampilkan tidak dilihat maupun didengar oleh anak di bawah umur maupun para remaja, namun pada kenyataannya jam penayangan iklan rokok ini terkadang masih bertepatan dengan jam bangun anak-anak yang masih di bawah umur, dimana hal ini tentu dapat menimbulkan keresahan di hati para orang tua dimana kebanyakan dari orang tua merasa takut bahwa anak mereka yang masih dibawah umur akan ikut-ikutan merokok setelah melihat tayangan iklan tersebut. Hal ini tentu saja telah melanggar etika bisnis secara moral, dimana secara tidak langsung iklan rokok dapat menuntun anak-anak untuk masuk ke dalam perilaku merokok yang mana hal ini dapat merusak moral kehidupan anak bangsa.
Kesimpulan hasil Analisis Kasus
Hasil analisis kasus menunjukkan bahwa terdapat 2 macam pelanggaran etika bisnis yang terjadi selama penayangan iklan rokok di pertelevisian Indonesia. Kedua jenis pelanggaran tersebut ialah pelanggaran moral dan pelanggaran empati.
Hasil analisis kasus menunjukkan bahwa terdapat 2 macam pelanggaran etika bisnis yang terjadi selama penayangan iklan rokok di pertelevisian Indonesia. Kedua jenis pelanggaran tersebut ialah pelanggaran moral dan pelanggaran empati.
Pelanggaran moral yang terjadi ialah terlihat dari masih kurang efektifnya pembatasan jam tayang iklan rokok yang telah ditetapkan oleh pemeritah.
Pelanggaran empati tersebut terjadi karena adanya rasa ketidakpedulian dari perusahaan rokok terhadap dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari adanya perilaku merokok pada kesehatan konsumen. Iklan rokok yang selama ini tayang di pertelevisian Indonsesia dianggap telah menyebarkan kebohongan visual akan penggambaran fisik dari seorang perokok aktif. Yang mana peringatan tersebut ditulis dalam rangkaian huruf yang relatif kecil dengan waktu kemunculan yang relatif cepat, sehingga membuat penonton tidak bisa melihatnya dengan jelas.
Tidak ada komentar: