Etika Bisnis Syariah: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Manfaat Corporate Sosial Responbillity (CSR)
Corporate Sosial Responbillity (CSR)
Pengertian Corporate Social Responbility (CSR)
CSR adalah komitmen perusahaan yang menekankan bahwa perusahaan harus mengembangkan etika bisnis dan praktik bisnis yang berkesinambungan (sustainable) secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Konsep ini berkaitan dengan perlakuan terhadap stakeholder baik yang berada di dalam dan di luar perusahaan dengan bertanggungjawab baik secara etika maupun sosial. Saat ini seluruh perusahaan berbagai sektor bisnis di Indonesia sebagian besar mengklaim bahwa perusahaan mereka telah melaksanakan kewajiban sosialnya terhadap lingkungan sekitar perusahaan, oleh karena itu, sebagian besar perusahaan tersebut melakukan pengungkapan Corporate Sosial Responsibility sebagai motivasi untuk meningkatkan kepercayaaan publik terhadap pencapaian usaha perbaikan terhadap lingkungan sekitar perusahaan. Seluruh perusahaan di Indonesia semakin dituntut untuk memberikan informasi yang transparan atas aktivitas sosialnya, sehingga pengungkapan terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) diperlukan peran dari akuntansi pertanggungjawaban sosial (Fr. Reni, 2006).
Tujuan Corporate Social Responbility (CSR)
Tujuan penerapan Corporate Social responsibilitiy yaitu untuk memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan,dan Masyarakat. Seperti contoh penerapannya pada sektor pariwisata Monkey Forest Ubud Bali. Pariwisata tersebut sudah memberikan dampak positif dengan mengembangkan perekonomian pihak pengelolah dan masyarakat yang ada disekitar kawasanBali.Pariwisata tersebut sudah memberikan dampak positif dengan mengembangan perekonomian masyarakat.
Fungsi Corporate Social Responbility Perusahaan pada Lingkungan
- Perusahaan pasti selalu memenuhi kebutuhan masyarakat, dari kebutuhan primer, sekunder dan tersier bahkan sampai kebutuhan-kebutuhan apapun.
- Perusahaan mampu menyerap tenaga kerja dan membuka lapangan pekerjaan baru.
- Perusahaan adalah agen pembaharuan dan penerapan Iptek yang paling efisien.
- Perusahaan melakukan pemasaran barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Secara formal tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan baru diatur pada tahun 2007, yaitu dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai berikut :
- Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biayaPerseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
- Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksisesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Manfaat Corporate Social Responbillity (CSR)Sector Pariwisata
- Dampak ekonomi langsung bagi masyarakat yang bekerja pada kawasan wisata maupun bagi mereka yang membuka usaha pendukung di sekitar kawasan wisata
- Terbentuknya interaksi yang lebih baik dan alami antaramasyarakat sekitar sebagai pendukung utama kawasan wisata dengan para pengunjung
Manfaat CSR bagi perusahaan yang perlu Grameds ketahui yaitu ada tiga. Pertama yaitu untuk membuka peluang kerja secara luas bagi pihak lain. Kedua yaitu sebagai sebuah media promosi untuk perusahaan itu sendiri. Kemudian yang ketiga adalah untuk membuat suatu inovasi baru dalam bentuk sebuah program tertentu.
Manfaat Untuk Mayarakat Umum
Sedangkan manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat umum yaitu meningkatnya kesejahteraan dalam berbagai aspek. Dimana masyarakat yang ada disekitar perusahaan menjadi lebih diperhatikan dan juga terjaga.
Untuk Pihak Lain
Program CSR yang dilakukan oleh perusahaan tidak hanya bisa memberikan manfaat bagi perusahaan dan juga masyarakat saja. Tetapi juga bisa memberikan manfaat bagi pemegang saham, pemerintah, dan juga konsumen. Manfaat yang akan didapatkan oleh para pemegang saham antara lain perusahaan akan mendapatkan citra yang baik.
Tidak ada komentar: