Etika Bisnis Syariah, TEORI ETIKA BERDASARKAN PERSPEKTIF ISLAM
TEORI ETIKA BERDASARKAN PERSPEKTIF ISLAM
ETIKA BISNIS
Secara etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti sikap, cara berpikir, kebiasaan, adat, akhlak, perasaan dan watak kesusilaan. Pengertian etika adalah a code or set of principles which people live (kaidah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia).
DASAR-DASAR ETIKA EKONOMI ISLAM
Fenomena menarik di kalangan umat Islam saat ini adalah terdapat realitas bahwa masyarakat muslim relatif tertinggal secara ekonomi dari pada masyarakat nonmuslim sehingga melahirkan stigma berpikir yang kolektif dan cita-cita untuk membangun tatanan ekonomi yang berdasarkan etika ekonomi Islam.
Tujuan etika Islam menurut kerangka berpikir filsafat adalah memperoleh suatu kesamaan ide bagi seluruh manusia di setiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku baik dan buruk sejauhmana dapat dicapai dan diketahui menurut akal pikirank manusia (Annabhani, 1996: 52). Namun demikian, untuk mencapai tujuan tersebut, etika ekonomi Islam mengalami kesulitan karena pandangan masing-masing golongan di dunia ini berbeda-beda perihal standar normatif baik dan buruk. Masing-masing mempunyai ukuran dan kriteria yang berbeda-beda pula.
Nilai-nilai etika ekonomi Islam yang terangkum dalam ajaran filsafat ekonomi Islam adalah terdapat dua prinsip pokok, yaitu sebagai berikut:
- TAUHID mengajarkan manusia tentang bagaimana mengakui keesaan Allah sehingga terdapat suatu konsekuensi bahwa keyakinan terhadap segala sesuatu hendaknya berawal dan berakhir hanya kepada Allah Swt.
- PRINSIP KESEIMBANGAN mengajarkan manusia tentang bagaimana meyakini segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam keadaan seimbang dan serasi.
- Melarang bisnis yang dilakukan dengan proses kebatilan.
- Bisnis tidak boleh mengandung unsur riba
- Kegiatan bisnis juga memiliki fungsi sosial baik melalui zakat dan sedekah.
- Melarang pengurangan hak atas suatu barang atau komoditas yang didapat atau diproses dengan media takaran atau timbangan karena merupakan bentuk kezaliman.
- Menjunjung tinggi nilainilai keseimbangan baik ekonomi maupun sosial, keselamatan dan kebaikan serta tidak menyetujui kerusakan dan ketidakadilan.
- Pelaku bisnis dilarang berbuat zalim (curang) baik bagi dirinya sendiri maupun kepada pelaku bisnis yang lain.
- Bahwa prinsip penting dalam bisnis adalah kejujuran
- Kesadaran tentang pentingnya kegiatan sosial dalam bisnis
- Tidak melakukan sumpah palsu.
- Ramah-tamah seorang palaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis.
- Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut.
- Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya.
- Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah menumpuk dan menyimpan barang dalam waktu tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh.
- Takaran, ukuran dan timbangan yang benar.
- Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat.
- Membayar upah sebelum keringat karyawan kering.
- Tidak ada monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli.
- Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial.
- Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb.
- Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan
- Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya.
- Memberi tenggang waktu apabila pengutang belum mampu membayar.
- Bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba.
- Tidak ada diskriminasi baik terhadap pekerja, penjual, pembeli, serta mitra kerja lainnya (QS. 49:13).
- Terpaksa atau dipaksa untuk menaati Allah SWT (QS. 6:163)
- Meninggalkan perbuatan yang tidak beretika dan mendorong setiap individu untuk bersikap amanah karena kekayaan yang ada merupakan amanah Allah (QS. 18:46)
- Tidak ada diskriminasi baik terhadap pekerja, penjual, pembeli, serta mitra kerja lainnya (QS. 49:13).
- Terpaksa atau dipaksa untuk menaati Allah SWT (QS. 6:163)
- Meninggalkan perbuatan yang tidak beretika dan mendorong setiap individu untuk bersikap amanah karena kekayaan yang ada merupakan amanah Allah (QS. 18:46)
- Tidak ada kecurangan dalam takaran dan timbangan
- Penentuan harga berdasarkan mekanis me pasar yang normal.
- Konsep kebebasan dalam Islam lebih mengarah pada kerja sama, bukan persaingan apalagi sampai mematikan usaha satu sama lain. Kalaupun ada persaingan dalam usaha maka, itu berarti persaingan dalam berbuat kebaikan atau fastabiq al-khairat (berlomba-lomba dalam kebajikan).
- Menepati kontrak, baik kontrak kerja sama bisnis maupun kontrak kerja dengan pekerja. “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji”