Etika Bisnis Syariah, Studi Kasus Penerapan Good Corporate Governance Di Indonesia
STUDI KASUS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI INDONESIA
Pengertian, Tujuan Good Corporate Governance
Corporate governance itu adalah suatu sistem, proses dan seperangkat peraturan yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan.
Tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan corporate governance adalah untuk meningkatkan nilai saham dalam jangka panjang dan sekaligus menciptakan value added bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Manfaat Penerapan Good Corporate Governance
- Dengan penerapan good corporate governance perusahaan dapat meminimalkan agency cost
- Perusahaan dapat meminimalkan cost of capital, yaitu biaya modal yang harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman kepada kreditur
- Dengan good corporate governance proses pengambilan keputusan akan berlangsung secara lebih baik sehingga akan menghasilkan keputusan yang optimal, dapat meningkatkan efisiensi serta terciptanya budaya kerja yang lebih sehat
- Good corporate governance akan memungkinkan dihindarinya atau sekurangkurangnya dapat diminimalkannya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi dalam pengelolaan perusahaan
- Nilai perusahaan di mata investor akan meningkat sebagai akibat dari meningkatnya kepercayaan mereka kepada pengelolaan perusahaan tempat mereka berinvestasi
Prinsip – Prinsip Good Corporate Governance
- Fairness (Kewajaran/Keadilan). Prinsip ’Kewajaran atau Keadilan’ ini merupakan keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Transparency (Transparansi). Keputusan Menteri Negara BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 mengartikan transparansi sebagai keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan
- Accountability (Akuntabilitas). Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
- Responsibility (Pertanggungjawaban). OECD menyatakan bahwa prinsip tanggung jawab ini menekankan pada adanya sistem yang jelas untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada shareholder dan stakeholder
- Kendala Hukum. Corporate governance haruslah menjamin perlakuan yang sama dan perlindungan atas hak-hak semua pemegang saham dari berbagai kemungkinan penyalahgunaan (abuses) oleh pihak-pihak tertentu.
- Kendala Budaya. Sebagaimana disinggung sebelumnya bahwa terdapat suatu pandangan bahwa praktik corporate governance itu hanyalah merupakan suatu bentuk kepatuhan (conformance) terhadap peraturan atau ketentuan dan bukannya sebagai suatu sistem diperlukan oleh perusahaan untuk meningkatkan kinerja.
- Kendala Politik. Kendala ini terutama terkait dengan perusahaan-perusahaan BUMN, yaitu perusahaan yang dimiliki negara
- Kendala Lingkungan Bisnis. Sebagaimana kondisi yang umum berlaku di berbagai negara Asia lainnya, bahwa perusahaan-perusahaan (meskipun berbentuk perseroan) Indonesia terutama dimiliki oleh keluarga (family-owned).
PT. Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas untuk menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dan Pembayaran Pensiun, sangat menyadari bahwa pelayanan merupakan tugas pokok perusahaan, sehingga pelayanan harus ditingkatkan terus menerus dan dijadikan sebagai budaya perusahaan.
PT. Taspen (Persero). menerapkan good corporate governance untuk mencapai beberapa tujuan, antara lain :
- Mengoptimalkan nilai perusahaan, serta mempertahankan keberadaan dan keberlanjutan perusahaan.
- Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien dan efektif.
- Mendorong agar setiap keputusan dan tindakan yang dibuat oleh organ perusahaan dilandasi nilai moral yang tinggi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial terhadap stakeholder.
- Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Merupakan organ persero yang memiliki kewenangan yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan direksi.
- Dewan Komisaris Merupakan Organ persero yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perusahaan maupun usaha perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
- Dewan Direksi Merupakan Organ persero yang berwenang dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
- Penerapan Prinsip Fairness, PT Taspen memastikan bahwa penerapan perlakuan keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
- Penerapan Prinsip Transparacy, PT Taspen mengutamakan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi material dan relevan mengenai Perseroan.
- Penerapan Prinsip Accountability, PT Taspen mengutamakan kejelaskan fungsi, pelaksaan dan pertanggungjawaban Organ, sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif.
- Penerapan Prinsip Responsibilty, PT Taspen Memastikan kesesuaian di dalam pengelolaan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Penerapan Prinsip Independency, PT Taspen memastikan bahwa Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.